Kajari
: Jika Ada laporan Pasti Ditindak Lanjuti
Ratahan - Kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal dilidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Amruang. Ini sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Amurang, Supryanto SH, MH saat dikonfirmasi.
Menurut Kajari, sudah merupakan keharusan dari aparat penegak hukum untuk menindak-lanjuti semua laporan dari masyarakat. Hanay saja sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kejari Amurang. “Kalau ada laporan yang masuk, pasti akan ditindak-lanjuti, semua dugaan penyimpangan, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran dana bansos,” ujarnya baru-baru ini.
Apalagi, lanjut Supryanto terdapat kerugian Negara, sudah pasti Kejari akan melakukan pemeriksaan dan menuntaskan kasus tersbeut. Pun Supryantio meminta masyarakat untuk melaporkan semua dugaan penyimpangan terhadap uang Negara. Sebab laporan itu menjadi dasar aparat penegak hukum atau jaksa melakukan penyelidikan (Lidik). “Yang pasti jika ada laporan, pasti akan ditindak-lanjuti,” tegas Supryanto.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, untuk melakukan penyelidikan (Lidik) atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkab Mitra.
Seperti desak yang disuarakan Minahasa Tenggara Corupption Watch (MTCW) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kabupaten Mitra. Ketua GAMKI Mitra Angly Pangau mengatakan, aparat penegak hukum tidak perlu ragu melakukan penyelidikan (lidik). Sebab yang membeber dugaan penyimpangan penyaluran dana bansos ini adalah pendeta atau imam.
Sebab tidak mungkin seseorang yang bekerja di ladang Tuhan berani berkata tidak benar. Kata Pangau, jika terhadap pendeta atau imam saja sudah berani berbuat yang improsedural, apalagi terhadap masyarakat biasa. Pangau-pun mengatakan salut terhadap tokoh agama di Kecamatan Pusomaen yang mengangkat persoalan yang dipastikan bakal bermuara ke proses hukum ini. Sebab jika tidak maka hal serupa pasti terjadi kembali di tahun-tahun mendatang. “Salut terhadap Pendeta Jois Weolt STh yang mengangkat persoalan ini ke publik,” ujar Pangau.
Ditambahkan Pangau, sebenarnya persoalan ini sudah lama terjadi, dimana pendeta dan imam tidak genap bulan menerima bantuan dana bansos. Begitu-pu dengan kwitansi kosong yang selalu disodorkan untuk ditanda-tangani penerima sebagai pertanggung-jawaban. “Kami minta agar aparat penegak hukum jangan ‘tidor’ atas permasalahan ini. Sehingga dapat mengembalikan wibawa penegak hukum,” ujar Pangau.. (alfendy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar