Sabtu, 07 Juli 2012

Komisi C Hearing PT MNS dan PT AMR

Tindaklanjuti Pengaduian Warga Soal Pencemaran Udara

BITUNG - Meski harus menunggu cukup lama, pengaduan warga Kelurahan Paceda L:ingkungan IV, Kecamatan Madidir terkait pencemaran udara dan air yang diduga disebabkan limbah PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) dan PT Agro Makmur Raya (AMR), akhirnya ditindaklanjuti oleh DPRD Bitung.
Jumat (06/07) kemarin Komisi B akhirnya menghearing pimpinan kedua perusahaan tersebut bwersama dengan para warga sekitar yang mengadu.

Seperti yang diungkapkan, John C Hamber, warga sekitar, pencemaran udara di sekitar lokasi perusahaan sangat mengganggu aktivitas warga, bahkan air tanah yang sering di pakai untuk konsumsi setiap hari sudah mengeluarkan bau yang tidak enak. “Kedua perusahaan ini, sudah lakukan pencemaran lama, bahkan ada anak-anak sekitar kami yang menderita sakit kulit dan menurut dokter itu akibat dari pencemaran udara akibat bawaan debu kimia dari kedua perusahaan ini,” ungkap  Sano, sapaannya. Warga  berharap ada penanganan pencemaran udara dari PT AMR dan PT MNS.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Bitung, Drs Lexi Maramis, saat memimpin hearing mengatakan, kedua perusahaan harus mencari jalan keluar dari permasalahan warga sekitar, jangan sampai masalah ini berlarut-larut. “Apalagi kalau sudah sampai menimbulkan penyakit, yang disebabkan dari debu Batu Bara milik PT AMR dan debu Bleaching Earth dari PT MNS,” ujar Maramis.
Pihak masyarakat meminta kedua perusahaan agar membeli tanah tempat mereka tinggal sekarang karena tidak layak lagi dengan kondisi pencemaran dari kedua perusahaan tersebut.
Sementara, Kepala HRD PT MNS, Tinno Sampouw dan Pihak HRD PT AMR, Erwin, sama-sama akan melaporkan ke pimpinan perusahaan agar hal itu segera ditindaklanjuti, dengan alsan  pimpinan kedua perusahaan tersebut tidak berada di kota Bitung. “Kami bukan pengambil keputusan,  tapi  hal ini akan kami sampaikan ke level pimpinan yang lebih tinggi agar segera mendapat tindakan,” janji Sampow dan  Erwin. Sejumlah anggopta dewan turut hadir mendampingi Maramis dalam hearing tersebut yakni Superman Boy Gumolung SE, Drs Harto Kahiking, Bobby Dumgair SE SH.(alon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar