Tindaklanjuti
Pengaduian Warga Soal Pencemaran Udara
BITUNG - Meski harus menunggu cukup lama, pengaduan warga Kelurahan Paceda
L:ingkungan IV, Kecamatan Madidir terkait pencemaran udara dan air yang diduga
disebabkan limbah PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) dan PT Agro Makmur Raya (AMR),
akhirnya ditindaklanjuti oleh DPRD Bitung.
Jumat
(06/07) kemarin Komisi B akhirnya menghearing pimpinan kedua perusahaan
tersebut bwersama dengan para warga sekitar yang mengadu.
Seperti
yang diungkapkan, John C Hamber, warga sekitar, pencemaran udara di sekitar
lokasi perusahaan sangat mengganggu aktivitas warga, bahkan air tanah yang
sering di pakai untuk konsumsi setiap hari sudah mengeluarkan bau yang tidak
enak. “Kedua perusahaan ini, sudah lakukan pencemaran lama, bahkan ada
anak-anak sekitar kami yang menderita sakit kulit dan menurut dokter itu akibat
dari pencemaran udara akibat bawaan debu kimia dari kedua perusahaan ini,”
ungkap Sano, sapaannya. Warga berharap ada penanganan pencemaran udara dari
PT AMR dan PT MNS.
Sementara
Ketua Komisi C DPRD Bitung, Drs Lexi Maramis, saat memimpin hearing mengatakan,
kedua perusahaan harus mencari jalan keluar dari permasalahan warga sekitar,
jangan sampai masalah ini berlarut-larut. “Apalagi kalau sudah sampai
menimbulkan penyakit, yang disebabkan dari debu Batu Bara milik PT AMR dan debu
Bleaching Earth dari PT MNS,” ujar Maramis.
Pihak
masyarakat meminta kedua perusahaan agar membeli tanah tempat mereka tinggal
sekarang karena tidak layak lagi dengan kondisi pencemaran dari kedua
perusahaan tersebut.
Sementara,
Kepala HRD PT MNS, Tinno Sampouw dan Pihak HRD PT AMR, Erwin, sama-sama akan
melaporkan ke pimpinan perusahaan agar hal itu segera ditindaklanjuti, dengan
alsan pimpinan kedua perusahaan tersebut
tidak berada di kota Bitung. “Kami bukan pengambil keputusan, tapi hal ini akan kami sampaikan ke level pimpinan
yang lebih tinggi agar segera mendapat tindakan,” janji Sampow dan Erwin.
Sejumlah anggopta dewan turut hadir mendampingi Maramis dalam hearing tersebut
yakni Superman Boy Gumolung SE, Drs Harto Kahiking, Bobby Dumgair SE SH.(alon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar