Rabu, 20 Juni 2012

Wagub buka Rakor Pengelolaan DAK

Sulut, -Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK)  di Provinsi Sulawesi Utara menjadi topik pembahasan dalam Rapat Koordinasi dan Desiminasi Kebijakan Pengelolaan, Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 di Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan di Hotel Quality Manado. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Utara ini dibuka pelaksanaanya oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd dan akan berlangsung tanggal 20 dan 21 Juni 2012. Kegiatan ini diikuti oleh Unsur Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK Tahun 2012 dengan jumlah peserta sebanyak 75 orang.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Utara Noldy Tuerah, Ph.D dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan Rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terhadap proses penyelenggaraan pelaksanaan pemanfaatan dana DAK di Provinsi Sulawesi Utara dengan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi dan Juknis masing-masing bidang, mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan DAK tahun berjalan dan memberikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan dan pemanfaatan DAK ke depan.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai azas Otonomi dan Tugas Perbantuan. Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dalam menjalankan fungsi Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota termasuk penyelenggaraan DAK di kabupaten/kota. Berkaitan dengan hal tersebut Wakil Gubernur mengingatkan instansi provinsi dan kabupaten/kota yang mengelola DAK untuk menerapkan manajemen “Kehati-hatian”, karena pengelolaan dana DAK selama ini sangat rawan dan telah cukup banyak korban yang jatuh hanya karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Wagub meminta pimpinan daerah kabupaten/kota dan SKPD yang mengelola DAK untuk melakukan evaluasi secara berkala. Kalau di Provinsi Evaluasi dilaksanakan setiap minggu dan bahkan saat ini sedang dirancang pelaksanaan Rapat Evaluasi langsung di lokasi penyelenggaraan kegiatan atau proyek agar dapat dilihat secara langsung hasilnya, tidak hanya berdasarkan laporan yang kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Pada sisi lain Wakil Gubernur meminta Pihak Kementerian yang menyalurkan DAK untuk mengeluarkan Petunjuk Teknis segera setelah DIPA diserahkan. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan sering terhambat hanya karena harus menunggu Juknis. Di lain pihak Wagub mengingatkan bahwa ketidakberhasilan pelaksanaan kegiatan DAK akan mengakibatkan Kementerian yang bersangkutan menurunkan alokasi DAK untuk tahun berikutnya, dan hal ini tidak boleh terjadi. Kalau semua kegiatan berjalan dengan baik, tepat waktu dan sesuai ketentuan dampaknya bukan saja pusat pasti akan meningkatkan alokasi di tahun berikutnya tetapi yang paling utama adalah manfaat dari kegiatan tersebut akan dirasakan oleh Masyarakat, demikian Wagub(AR)

Pemprov Tinjau Batas Daerah Boltim dan Mitra


Sulut,-Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi (TPBDP) yang di pimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mecky M Onibala, MSi selaku Ketua TPBDP Sulut, didampingi Karo Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy RP. Tendean,SIP. MSi  selaku Sekretaris TPBDP melakukan peninjauan batas daerah Kabupaten Boltim dan Kabupaten Mitra.
Peninjauan yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, Kasubag Dekonsentrasi  dan TP Boslar Sanger, SE serta Kasubag Penerangan dan Publikasi AY. Rambing, S.Sos, Kamis (20/6), kemarin.
Onibala mengatakan, peninjauan yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi batas daerah yang dipimpin langsung Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang pada 30 Mei 2012 lalu,  di manado. Dalam rakor tersebut, Bapak Gubernur telah memberi waktu paling lambat dua minggu bagi kabupaten/kota  yang bersengketa batas daerah untuk diselesaikannya, sambil memberi  tiga alternatif sebagai solusi  terbaik kepada masing-masing daerah, ujarnya.
 Dalam peninjauan itu, Onibala danTendean telah melakukan  kros cek dan verifikasi lapangan berdasarkan dokumen  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 Tiga hal yang menjadi harapan Pemprov Sulut dalam proses fasilitasi penyelesaian batas daerah di empat kabupaten/kota yang bersengketa yaitu, pemerintah dan masyarakat dapat mendukung antara lain, memberikan data informasi yang akurat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan juga mampu menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing sehingga tercipta situasi yang kondusif serta tidak mengembangkan wacana atau pernyataan yang tidak mendasar yang akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan yang menggangu proses penyelesaian tapal batas itu, ujar Tendean. .
Sebelum turun lapangan Tim melakukan kajian terhadap dokumen terkait dengan penyelesaian batas antar daerah Boltim dan Mitra di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra, tambah mantan Rektor IPDN Regional Manado.(AR)