Senin, 18 Juni 2012

Timmus RUU Sistem Peradilan Pidana Anak DPR RI cari masukan di Sulut

 Manado-Pembahasan RUU Sistem Peradilan Anak di Komisi III DPR RI saat ini  telah memasuki tahap Perumusan melalui Tim Perumus. Salah satu bagian krusial yang masih diperpanjang pembahasannya adalah mengenai Kesiapan Pemerintah untuk Menyediakan Infrastruktur dan Aparat Peradilan Khusus untuk pelaksanaan Undang-undang tersebut apabila telah disahkan nantinya. Dalam rancangan pasal 103 disebutkan bahwa dalam waktu paling lima 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-undang ini Kepolisian wajib memiliki Penyidik Khusus Kasus Pidana Anak, Kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum, Pengadilan wajib memiliki hakim, Kementerian Kehakiman dan HAM wajib membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak  (LPKA)di Provinsi dan Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), dan Kementerian Sosial wajib membangun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.  Hal-hal yang menyangkut kesiapan jajaran Kementerian tersebut serta instansi vertikal maupun dinas di daerah dan Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya untuk mempersiapkan hal-hal tersebut  yang masih perlu dikonfirmasikan oleh Tim Perumus Komisi III DPR-RI. “Jangan-jangan Undang-undangnya sudah disahkan dan diberlakukan, dukungan infrastrukturnya ternyata belum bisa disiapkan, nantinya undang-undangnya akan mubasir”, demikian Ketua Tim Perumus sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, SH ketika menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Tim Perumus RUU Sistem Peradilan Anak Komisi III DPR RI ke Sulawesi Utara. Secara lengkap Pasek Suardika mengatakan bahwa maksud kedatangan Tim ini ke Sulut adalah dalam rangka mencari masukan dan mengetahui konsepsi dan praktek yang berkembang yang terkait dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, mengetahui kesiapan teknis dan jangka waktu yang diperlukan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan mempersiapkan sumber daya menusia Undang-undang ini nantinya dapat berjalan dengan efektif. Pasek Suardika menambahkan bahwa RUU ini lebih bersifat Restoratif Justice dan mengedepankan Diversi untuk menghindari anak yang tersangkut kasus hukum mengalami trauma ketika berhadapan dengan persidangan di pengadilan. Justru Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengakomodir hak anak untuk mendapatkan perlakukan yang sesuai dengan karakteristik jiwanya bahkan saat harus diperhadapkan dengan masalah hukum di pengadilan.  Selama ini ketika tersangkut dengan hukum dan harus dibawa ke pengadilan, acara pengadilan yang diterapkan masih mengacu pada KUHAP yang menerapkan acara yang disamakan dengan orang dewasa.
Tim Perumus RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi Komisi III DPR-RI yang mengunjungi Sulawesi Utara tanggal 17 s.d. 19 Juni 2012 dipimpin oleh Ketua Tim sekaligus Ketua Komisi III DPR-RI  Gede Pasek Suardika, SH bersama 3 orang anggota lainnya yakni Hj. Himayatull Alyah Setiawaty, SH, MH, Drs. H. Otong Abdurrahman, H. Syariffudin Sudding, SH, MH. Dan 3 orang dari Tim Sekretariat Komisi III serta beberapa Penghubung dari Kementerian dan Instansi Terkait seperti Mahkamah Agung, POLRI dan Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Tim ini akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut, Kejati Sulut, Pengadilan Tinggi Sulut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut. Hari ini (Senin, 18 Juni 2012) Tim diterima Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd bersama jajaran Pemprov Sulut serta Instansi Vertikal terkait di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut. Pada kesempatan tersebut Tim memerima banyak masukan substansi materi RUU tersebut yang disampaikan oleh para peserta pertemuan. Dalam Rapat tersebut Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung lahirnya RUU tersebut karena memang sangat diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum peradilan kasus pidana yang melibatkan anak. Wagub menambahkan bahwa kesiapan daerah untuk memberikan dukungan pembangunan infrastruktur serta mempersiapkan SDM sangat tergantung pada pelaksanaan Undang-undang ini nantinya. Apabila sudah disahkan, kemudian harus secepatnya diikuti dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya yang didalamnya menurut Wagub harus dipertegas mana yang akan menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkannya. Menyangkut substansi, masukan dalam rapat juga mengusulkan tentang pentingnya ditambahkan materi tentang perlakukan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Hal ini penting karena tentunya anak yang berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakukan khusus pula dalam peradilan apabila UU ini telah diberlakukan.(alon)