Selasa, 19 Juni 2012
Tahun 2013 Pengurusan e-KTP Akan Naik
AMURANG,- Realisasi e-KTP di Minsel dimulai bulan Juli sampai Desember 2012, terhitung 1 Januari 2013, seluruh warga yang ada di Kabupaten Minsel diharuskan mengunakan e-KTP. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Minsel Izak Rey SE selasa (18/06). "Meski Kabupaten Minsel sudah 100 persen dalam pengurusan e-KTP, tapi sejauh ini masih ada warga minsel yang belum merekam data. Untuk itu kami berharap masyarakat agar merekam data guna pengurusan e-KTP," Kata Rey. Lanjut dia, dengan adanya e-KTP memudahkan masyarakat dalam pengurusan segala macam adminsitrasi, baik di bank dan keperluan lainya. Sebab jika e-KTP sudah diberlakukan maka tidak dibenarkan lagi masyarakat memakai kartu tanda penduduk lama,” Kartu penduduk Lama tidak akan berlaku Lagi,” Katanya. Untuk pengurusan e-KTP dibebankan Rp 30.000-35.000, untuk tahun 2012 ini, sedangkan untuk tahun 2013 kemungkinan akan naik, jika beban biaya bertambah. Hanya saja tinggal menunggu usulan peraturan daerah," jelas Rey, seraya menambahkan, jika ada kenaikan di 2013 sudah tentu pemkab harus memberikan dana subsisdi.(han)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar